Ada keperluan yang mau ditanyakan?

Hubungi kami

Bimbingan teknis Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan (LPPD AMJ)

(Kamis, 30 April 2026) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan (LPPD AMJ) adalah dokumen pertanggungjawaban Kepala Desa atas pelaksanaan tugas selama satu periode jabatan (biasanya 6 tahun) kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Dokumen ini wajib disusun sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan penilaian kinerja, memuat laporan APBDesa, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat. diacara bimtek tersebut juga menjelaskan tentang PP No.16 Tahun 2026. 

PP Nomor 16 Tahun 2026 adalah peraturan pelaksanaan undang-undang desa yang menandai era baru tata kelola desa. PP ini mengatur perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, kewajiban transaksi nontunai, digitalisasi data, serta menegaskan status perangkat desa. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan transparansi.

  • Masa Jabatan: Masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi berubah menjadi 8 tahun, dengan maksimal 2 periode.
  • Pengelolaan Keuangan: Mewajibkan transaksi keuangan desa dilakukan secara nontunai (cashless) untuk efektivitas dan transparansi
  • Digitalisasi Desa: Pemerintah pusat dan daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa yang terintegrasi (digitalisasi tata kelola)
  • Status Perangkat Desa: Penegasan status perangkat desa yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun diatur skema purnatugas
  • Perencanaan Pembangunan: Mengubah sistem perencanaan pembangunan desa agar lebih teknokratis dan profesional.

PP ini berlaku efektif dan menjadi dasar hukum baru dalam manajemen pemerintahan desa, mencakup Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Analisis mendalam mengenai PP ini, termasuk skema purnatugas perangkat desa, dapat dipelajari melalui artikel dari info publik.