Manggarwetan

Manggarwetan

April 3, 2025

Desa Manggarwetan mengeluarkan larangan buang sampah sembarangan

Manggarwetan - Desa Manggarwetan, yang terletak di Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan baru saja mengeluarkan peraturan baru yang melarang warganya untuk membuang sampah sembarangan. Peraturan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah tersumbatnya saluran air dan penyebaran penyakit yang sering kali muncul akibat penumpukan sampah.

Kepala Desa Manggarwetan, Bapak Mukhibin menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah melihat kondisi lingkungan desa yang semakin memprihatinkan. “Kami melihat banyaknya sampah yang dibuang sembarangan di sungai dan saluran air, sehingga mengakibatkan saluran air tersumbat dan air meluap ke pemukiman warga saat hujan deras,” ujarnya.

Selain itu, tumpukan sampah juga menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk dan serangga lainnya yang dapat menyebarkan penyakit seperti demam berdarah dan malaria. Oleh karena itu, peraturan ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah banjir, tetapi juga untuk menjaga kesehatan warga desa.

Selain itu, pemerintah desa juga akan menyediakan tempat-tempat sampah di beberapa titik strategis untuk memudahkan warga dalam membuang sampah pada tempatnya. Warga juga diimbau untuk melakukan pemilahan sampah, antara sampah organik dan non-organik, agar proses pengolahan sampah lebih mudah dan efisien.

Warga desa pun menyambut baik peraturan ini. salah satu warga desa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa ia sangat mendukung langkah ini. “Dengan adanya peraturan ini, lingkungan kita akan lebih bersih dan sehat. Kami juga berharap agar semua warga bisa mematuhinya demi kebaikan bersama,” katanya.

Pemerintah Desa Manggarwetan berharap dengan adanya peraturan ini, kondisi lingkungan desa akan semakin baik dan terhindar dari masalah banjir serta penyakit. Mereka juga berencana untuk terus mengedukasi warga tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari upaya menciptakan desa yang sehat dan nyaman untuk ditinggali.