Manggarwetan

Manggarwetan

April 3, 2025

Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih)

Manggarwetan (20/03/2025) - Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperkuat ekonomi di tingkat desa. Pembentukan koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melaluiGotong Royong dan pengelolaan sumber daya secara bersama-sama. Dasar hukum pembentukan KopDes Merah Putih adalah Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2025.

Berikut adalah tata cara lengkap dan detail untuk pembentukan KopDes Merah Putih:

Tahap 1: Persiapan dan Sosialisasi

  1. Inisiasi: Pembentukan KopDes Merah Putih dapat diinisiasi oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, kelompok usaha masyarakat, atau atas dorongan dari pemerintah daerah.
  2. Sosialisasi: Langkah awal adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa mengenai konsep, tujuan, manfaat, dan prinsip-prinsip koperasi. Sosialisasi ini penting untuk membangun pemahaman dan partisipasi aktif dari calon anggota. Informasi yang disampaikan meliputi:
    • Pengertian dan tujuan Koperasi Desa Merah Putih.
    • Manfaat menjadi anggota koperasi bagi individu dan masyarakat desa.
    • Prinsip-prinsip dasar koperasi (keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan independensi, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama antar koperasi, dan kepedulian terhadap komunitas).
    • Potensi usaha yang dapat dikembangkan melalui koperasi di desa tersebut.
    • Hak dan kewajiban anggota koperasi.
  3. Pembentukan Tim Persiapan: Dibentuk tim persiapan pembentukan koperasi yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki pemahaman tentang koperasi, memiliki jiwa kepemimpinan, dan dipercaya oleh masyarakat. Tim ini bertugas untuk mengorganisir seluruh proses pembentukan koperasi.

Tahap 2: Rapat Pembentukan dan Penyusunan Anggaran Dasar

  1. Rapat Anggota Pembentukan: Tim persiapan mengundang seluruh masyarakat desa yang berminat menjadi anggota untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi. Rapat ini memiliki agenda utama sebagai berikut:
    • Pembahasan dan penyepakatan nama koperasi, yaitu “Koperasi Desa Merah Putih”.
    • Penentuan tempat kedudukan koperasi (alamat kantor).
    • Penetapan maksud dan tujuan koperasi, yang umumnya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi, sosial, dan budaya anggota khususnya dan masyarakat desa pada umumnya.
    • Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi pertama. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
    • Pembahasan dan pengesahan rancangan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
    • Penetapan besaran modal awal koperasi, yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela anggota.
  2. Penyusunan1 Anggaran Dasar (AD): AD merupakanLandasan hukum utama bagi operasional koperasi. Beberapa hal penting yang harus diatur dalam AD meliputi:
    • Nama dan tempat kedudukan koperasi.
    • Maksud dan tujuan serta jenis usaha koperasi.
    • Keanggotaan koperasi (syarat, hak, dan kewajiban anggota).
    • Struktur organisasi koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas).
    • Mekanisme pengambilan keputusan.
    • Pengelolaan keuangan dan pembagian sisa hasil usaha (SHU).
    • Jangka waktu berdirinya koperasi (jika ada).
    • Ketentuan mengenai pembubaran koperasi.
    • Sanksi bagi anggota yang melanggar ketentuan.
  3. Penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART): ART merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD yang mengatur tata kerja dan operasional sehari-hari koperasi.

Tahap 3: Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

  1. Pembuatan Akta Pendirian: Hasil rapat pembentukan dan AD yang telah disepakati dituangkan dalam Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris. Akta ini harus ditandatangani oleh seluruh pendiri koperasi dan Notaris.
  2. Pengajuan Permohonan Pengesahan: Pengurus koperasi mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi secara tertulis kepada pejabat Dinas/Kantor yang membidangi koperasi di tingkat kabupaten/kota. Permohonan ini dilampiri dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
    • Dua rangkap Akta Pendirian Koperasi yang telah bermaterai cukup.
    • Data Akta Pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris (biasanya berupa salinan digital).
    • Berita acara rapat pembentukan koperasi.
    • Daftar hadir anggota pendiri koperasi beserta identitas diri (KTP).
    • Susunan pengurus dan pengawas koperasi pertama beserta identitas diri (KTP).
    • Bukti penyetoran modal awal koperasi (daftar simpanan pokok dan wajib anggota pendiri).
    • Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Surat keterangan domisili koperasi dari kepala desa/lurah.
    • Rencana kerja awal koperasi.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi (jika sudah ada).
    • Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh dinas/kantor koperasi setempat.
  3. Verifikasi dan Penelitian: Pejabat Dinas/Kantor Koperasi akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan. Proses ini mungkin meliputi penelitian administrasi dan penelitian lapangan untuk memastikan keberadaan dan potensi koperasi.

Tahap 4: Pengesahan dan Pengumuman Koperasi

  1. Penerbitan Surat Keputusan Pengesahan: Jika hasil verifikasi dan penelitian dinyatakan memenuhi persyaratan, pejabat Dinas/Kantor Koperasi akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
  2. Pengumuman dalam Berita Negara: Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dengan pengumuman ini, Koperasi Desa Merah Putih resmi menjadi badan hukum yang sah.

Tahap 5: Operasional dan Pengembangan Koperasi

  1. Pengurusan Izin Usaha: Setelah mendapatkan pengesahan badan hukum, pengurus koperasi mengurus izin usaha sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan.
  2. Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT): RAT merupakan forum tertinggi dalam organisasi koperasi yang diadakan minimal satu kali dalam setahun. RAT membahas laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, rencana kerja dan anggaran koperasi, serta agenda penting lainnya.
  3. Pengembangan Usaha: Koperasi mulai menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuannya. Pengembangan usaha dapat dilakukan dengan memanfaatkan potensi sumber daya desa, menjalin kerjasama dengan pihak lain, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota.
  4. Pendidikan dan Pelatihan: Pengurus koperasi secara berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam berkoperasi dan mengembangkan usaha.
  5. Pelaporan dan Pengawasan: Koperasi wajib membuat laporan keuangan dan laporan kegiatan secara berkala kepada anggota dan Dinas/Kantor Koperasi. Pengawas koperasi bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan koperasi.

Hal-hal Khusus Terkait KopDes Merah Putih:

  • Target Pembentukan: Pemerintah menargetkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa di Indonesia pada akhir Juni 2025.
  • Fleksibilitas Wilayah: Untuk desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, pendirian Koperasi Desa Merah Putih dapat dilakukan dengan menggabungkan beberapa desa.
  • Surat Edaran Menteri: Proses pembentukan KopDes Merah Putih harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang memuat petunjuk teknis lebih lanjut.

Kesimpulan:

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah langkah strategis untuk memberdayakan ekonomi masyarakat desa. Proses pembentukannya melibatkan tahapan persiapan, rapat pembentukan, penyusunan anggaran dasar, pengajuan pengesahan, hingga operasional dan pengembangan. Dengan partisipasi aktif dan pengelolaan yang baik, KopDes Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Masyarakat desa diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan untuk mewujudkan Koperasi Desa Merah Putih di wilayahnya masing-masing.